Kesehatan dan Keselamatan Kerja
di Indonesia Saat Ini
Keselamatan dan
kesehatan kerja difilosofikan sebagai suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin
keutuhan dan kesempurnaan baik jasmani maupun rohani tenaga kerja pada
khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budayanya menuju masyarakat
makmur dan sejahtera.
Sedangkan
pengertian secara keilmuan adalah suatu ilmu pengetahuan dan penerapannya dalam
usaha mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
Keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) tidak dapat dipisahkan dengan proses produksi baik jasa
maupun industri. Perkembangan pembangunan setelah Indonesia merdeka menimbulkan
konsekwensi meningkatkan intensitas kerja yang mengakibatkan pula meningkatnya
resiko kecelakaan di lingkungan kerja.
Hal tersebut
juga mengakibatkan meningkatnya tuntutan yang lebih tinggi dalam mencegah
terjadinya kecelakaan yang beraneka ragam bentuk maupun jenis kecelakaannya.
Sejalan dengan itu, perkembangan pembangunan yang dilaksanakan tersebut maka
disusunlah UU No.14 tahun 1969 tentang pokok-pokok mengenai tenaga kerja yang
selanjutnya mengalami perubahan menjadi UU No.12 tahun 2003 tentang ketenaga
kerjaan.
Dalam pasal 86
UU No.13 tahun 2003, dinyatakan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak
untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan
kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat serta
nilai-nilai agama.
Untuk
mengantisipasi permasalahan tersebut, maka dikeluarkanlah peraturan
perundangan-undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerja sebagai
pengganti peraturan sebelumnya yaitu Veiligheids Reglement, STBl No.406 tahun
1910 yang dinilai sudah tidak memadai menghadapi kemajuan dan perkembangan yang
ada.
Peraturan
tersebut adalah Undang-undang No.1 tahun 1970 tentang keselamatan kerja yang
ruang lingkupnya meliputi segala lingkungan kerja, baik di darat, didalam
tanah, permukaan air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah
kekuasaan hukum Republik Indonesia.
Undang-undang
tersebut juga mengatur syarat-syarat keselamatan kerja dimulai dari
perencanaan, pembuatan, pengangkutan, peredaran, perdagangan, pemasangan,
pemakaian, penggunaan, pemeliharaan dan penyimpanan bahan, barang produk
tekhnis dan aparat produksi yang mengandung dan dapat menimbulkan bahaya
kecelakaan.
Walaupun sudah
banyak peraturan yang diterbitkan, namun pada pelaksaannya masih banyak
kekurangan dan kelemahannya karena terbatasnya personil pengawasan, sumber daya
manusia K3 serta sarana yang ada. Oleh
karena itu, masih diperlukan upaya untuk memberdayakan lembaga-lembaga K3 yang
ada di masyarakat, meningkatkan sosialisasi dan kerjasama dengan mitra sosial
guna membantu pelaksanaan pengawasan norma K3 agar terjalan dengan baik.
KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (K3)
PENDAHULUAN
Suatu
perusahaan yg aman adalah perusahaan yg teratur dan terpelihara dg baik &
cepat menjadi terkenal sbg tempat naungan buruh yg baik
Program
keselamatan kerja yg baik adalah program yg terpadu dg pekerjaan sehari-hari
(rutin), sehg sukar utk dipisahkan satu sama lainnya
Pelajaran
ini dimaksudkan utk memberi bimbingan kearah pencegahan kecelakaan pd waktu
kita bekerja, pertolongan pertama pd kecelakaan dll
Jenis
keselamatan kerja
1. Keselamatan
kerja dalam industri (Industrial Safety)
2. Keselamatan
kerja di pertambangan (Mining Safety)
3. Keselamatan kerja dalam bangunan
(Building & Construction Safety)
4. Keselamatan
kerja lalu lintas (Traffic Safety
5. Keselamatan
kerja penerbangan (Fligh Safety)
6. Keselamatan kerja kereta api (Railway
Safety)
7. Keselamatan kerja di rumah (Home
Safety)
8. Keselamatan kerja di kantor
(Office Safety)
Arti dan tujuan
keselamatan kerja
Menjamin
keadaan, keutuhan & kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah Manusia serta Hasil Karya & Budayanya, tertuju pd Kesejahteraan Masyarakat
pd umumnya & manusia pd khususnya
Yang dimaksud
keselamatan kerja
Ialah keselamatan yg berhubungan dg
peralatan, tempat kerja & lingkungan, serta cara-cara melakukan pekerjaan
Tujuan
keselamatan kerja
1. Melindungi
tenaga kerja atas hak keselamatannya dlm melaksanakan pekerjaan
2.
Menjamin keselamatan setiap orang yg berada di tempat kerja
3.
Sumber produksi dipelihara & dipergunakan secara aman & efisien
Sasaran
keselamatan kerja
1. Mencegah
terjadinya kecelakaan
2. Mencegah
timbulnya penyakit akibat pekerjaan
3.
Mencegah/mengurangi kematian
4.
Mencegah/mengurangi cacat tetap
5. Mengamankan
material, konstruksi, pemakaian, pemeliharaan
bangunan, alat2 kerja, mesin2, pesawat2,
instalasi2 dsbg
6. Meningkatkan
produktifitas kerja tanpa memeras tenaga kerja &
menjamin kehidupan produktifnya
7. Mencegah
pemborosan tenaga kerja, modal, alat2 & sumber2 produksi
lainnya sewaktukerja dsbgnya
8. Menjamin
tempat kerja yg sehat, bersih, nyaman & aman shg dpt
menimbulkan kegembiraan semangat kerja
9.
Memperlancar, meningkatkan & mengamankan produksi, industri serta
pembangunan
Kecelakaan-kecelakaan
akibat kerja dpt dicegah
1. Peraturan
perundangan
2. Standarisasi
3. Pengawasan
4. Penelitian
bersifat teknis
5. Riset medis
6. Penelitian
psikologis
7. Penelitian
secara statistik
8. Pendidikan
& latihan2
9. Penggairahan
10. Asuransi,
&
11. Usaha
keselamatan pd tingkat perusahaan
Tenaga kerja ?
Adalah tiap orang yg mampu
melakukan pekerjaan baik di dalam maupun di luar hubungan kerja guna
menghasilkan jasa atau barang untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
Catatan : Arti tenaga kerja disini
sangatlah luas, meliputi semua pejabat negara seperti Presiden, MPR, DPR, TNI,
pengusaha, buruh, pekerja dsb
Tempat kerja
Ialah ruangan atau lapangan,
tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap, dimana tenaga kerja untuk suatu
keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber atau sumber-sumber bahaya,
termasuk tempat kerja ; semua ruangan, lapangan, halaman dan sekelilingnya yg
merupakan bagian atau yg berhubungan dg tempat kerja tsb
Tempat kerja meliputi darat,
laut, dalam tanah & air serta udara
Pekerja harus !
1. Menaati
peraturan dan instruksi
2. Memperhatikan
instruksi untuk bekerja benar dan aman
3.
Bertindak benar, tepat pada waktu terjadi kecelakaan
4.
Segera melapor kepada instruktur bila terjadi kecelakaan
5. Menerangkan
penyebab terjadinya kecelakaan atau kerusakan
Syarat-syarat
keselamatan kerja
a. Mencegah dan
mengurangi kecelakaan
b. Mencegah,
mengurangi dan memadamkan kebakaran
c. Mencegah dan
mengurangi bahaya peledakan
d. Memberi
kesempatan atau jalan menyelamatkan diri pada waktu
kebakaran atau kejadian lain yg berbahaya
e.
Memberi pertolongan pada kecelakaan
f.
Memberi alat perlindungan diri kepada para pekerja
g.
Mencegah dan mengendalikan timbul atau menyebar luasnya suhu,
kelembaban, debu, kotoran, asap, uap, gas,
hembusan angin, cuaca
sinar atau radiasi, suara dan getaran
h. Mencegah dan
mengendalikan timbulnya
penyakit akibat kerja, baik fisik maupun
psikis, peracunan infeksi dan
penularan
i. Memperoleh penerangan yg cukup & sesuai
J. Menyelenggarakan udara yg cukup
k. Menyelenggarakan suhu & lembab
udara yg baik
l. Memelihara
kebersihan, keselamatan & kebersihan
m. Memperoleh
keserasian antara tenaga kerja dan alat kerja
n. Mengamankan
& memperlancar pengangkutan orang, hewan, tanaman
dan barang
o. Mengamankan
dan memelihara segala jenis bangunan
p. Mengamankan
dan memperlancar pekerjaan bongkar muat, perlakuan
dan penyimpanan barang
q. Mencegah
terkena aliran listrik yang berbahaya
r. Menyesuaikan
dan mempergunakan pengamanan pada pekerjaan yg
berbahaya
Pengaruh buruk
lingkungan terhadap keselamatan kerja
Ø Perkembangan dan
kemajuan industri mengakibatkan bertambahnya
pencemaran lingkungan
Ø Pencemaran
tersebut adalah akibat pembuangan sisa-sisa pabrik
selama atau sesudah proses industri
berlangsung
Ø Buangan ini
dapat berbentuk gas, air, padat, panas, radiasi, bunyi dll
Ø
Pada permulaan perkembangan industri belum terasa pengaruh buruk
yg timbul. Akan tetapi makin lama makin
terasa kerugian-kerugian yg
ditimbulkan akibat makin banyaknya zat
buangan dari pabrik-pabrik
(Industri)
Ø Pabrik-pabrik
membuang kotoran & zat-zat kimia ke sungai. Sungai
tercemar yg mengakibatkan kehidupan
ganggang, ikan & hewan-hewan
terganggu dan seterusnya mempengaruhi
penyediaan makanan bagi
umat manusia
Ø Pengotoran udara
menyebabkan kesehatan manusia terganggu. Begitu
pula tumbuh-tumbuhan dapat dirusak oleh
gas-gas buangan tersebut.
Menurut pengalaman, pengotoran air dan
udaralah yag paling buruk
bagi kesehatan makhluk yg hidup
Ø Seperti pepatah mengatakan, ‘lebih baik mencegah daripada
mengobatinya’,
begitu pula dengan pencemaran, lebih baik
mencegahnya
daripada memperbaiki yg diakibatkannya. Akibat
dari
pencemaran industri menjadi sangat serius, sehingga setiap
pencemaran yg dilakukannya lambat atau cepat harus dibayar akibatnya
Ø Pada dasarnya
pemulihan kerusakan oleh pencemaran industri
memakan waktu yg lama & biaya yg besar.
Oleh karena itu adalah lebih
baik kita memikirkan hal tersebut, jauh-jauh
sebelum terlanjur, agar
dengan mempergunakan pengalaman
negari-negara lain yg
perindustriannya lebih maju kita dapat mengurangi
kesalahan-kesalahan
yg diperbuat oleh mereka yg industrinya
telah berkembang
Peraturan Keselamatan & Kesehatan Kerja –( K3 )
UNDANG-UNDANG
1. Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
2. Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
3. Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
Daftar Isi
Berdasarkan TOPIK :
1. Ahli
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.03/MEN/1978 tentang Penunjukan dan Wewenang, Serta Kewajiban Pegawai PengawasKeselamatan dan Kesehatan Kerja dan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. : Per-04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja Serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1992 tentang Tata Cara Penunjukan, Kewajiban dan Wewenang Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja
2. Asbes
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Per.03/MEN/1985 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pemakaian Asbes Dewan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Nasional (DK3N)
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja No. : Kep. 155/MEN/1984 Tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Tenaga Dan Transmigrasi Nomor Kep.125/MEN/82, Tentang Pembentukan, Susunan Dan Tata Kerja Dewan Keselamatan Dan Kesehtan Kerja Nasional, Dewan Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Wilayah Dan Panitia Pembina Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
3. Dokter dan Paramedis Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja, Transkop Nomor : PER.01/MEN1976 tentang Kewajiban Latihan Hiperkes Bagi Dokter Perusahaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.04/MEN/1998 tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Tata Kerja Dokter Penasehat
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.Per.01/MEN/1979 Tentang Kewajiban Latihan Hygiene Perusahaan Kesehatan Dan Keselamatan Kerja Bagi Tenaga Para Medis Perusahaan.
4. Jamsostek
- Peraturan Menteri tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1998 tentang Penyelenggaraan Pemeliharaan Kesehatan Bagi tenaga Kerja Dengan Manfaat Lebih dari Paket Jaminan Pemeliharaan Dasar Jaminan Sosial Tenaga Kerja
5. K3 Umum dan SMK3
- Undang-undang No. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep. 1135/MEN/1987 tentang Bendera Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: Kep.245/MEN/1990 tentang Hari Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Nasional
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
6. Kecelakaan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan
- Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial Dan Pengawasan Ketenagakerjaan Departemen Tenaga Kerja R.I. No. : Kep. 84/BW/1998 Tentang Cara Pengisian Formulir Laporan dan Analisis Statistik Kecelakaan Ketenagakerjaan
- Undang-undang Republik Indonesia No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No.: Kep.235/MEN/2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak
7. Kimia
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Kep.187/MEN/1999 tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya
- Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1973 tentang Pengawasan Atas Peredaran, Penyimpanan dan Peredaran Pestisida Kehutanan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1978 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Pengangkutan dan Penebangan Kayu
8. Kesehatan Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. Per.02/MEN/1980 Tentang: Pemeriksaan Kesehatan Tenaga Kerja Dalam Penyelenggaraan Keselamatan Kerja.
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. : Per.01/MEN/1981 Tentang Kewajiban Melapor Penyakit Akibat Kerja
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No.: Per.03/MEN/1982 Tentang Pelayanan Kesehatan Tenaga Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I. No.: KEPTS.333/MEN/1989 tentang Diagnosis dan Pelaporan Penyakit Akibat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Kep.51/MEN/1999 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di Tempat Kerja
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.68/MEN/IV/2004 Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Kerja
9. Kebakaran
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.04/MEN/1980 tentang Syarat-syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No Per.02/MEN/1983 tentang Instalasi Alarm Kebakaran Automatik
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI No. Kep.186/MEN/1999 tentang Unit Penanggulangan Kebakaran di Tempat Kerja
- Instruksi Menteri Tenaga Kerja No. Ins.11/M/BW/1997 tentang Pengawasan Khusus K3 Penanggulangan Kebakaran\
10. Las
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.02/MEN/1982 tentang Kwalifikasi Juru Las
11. Lift
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.03/MEN/1999 tentang Syarat-syarat Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lift untuk Pengangkutan Orang dan Barang
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No. Kep.407/BW/1999 tentang Peryaratan, Penunjukan Hak dan Kewajiban Teknisi Lift.
12. Listrik dan Petir
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.02/MEN/1989 tentang Pengawasan Instalasi Instalasi Penyalur Petir
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No.: Kep.75/MEN/2002 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) No. SMI-04-0225-2000Mengenai Persyaratan Umum Instalasi Listrik 2000 (PUIL 2000) di Tempat Kerja
- Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Pengawasan Ketenagakerjaan No.: Kep.311/BW/2002 tentang Sertifikasi Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Teknisi Listrik
13. Konstruksi Bangunan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1980 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Konstruksi Bangunan
- Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja Dan Menteri Pekerjaan Umum No.: Kep. 174/MEN/1986. No.: 104/KPTS/1986 tentang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja pada Tempat Kegiatan Konstruksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1989 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Keran Angkat
14.
Pesawat Uap dan Bejana Tekan
- Peraturan Uap tahun 1930 (Stoom Verordening)
- Undang-undang Uap tahun 1930 (Stoom Ordonnantie)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi R.I. No. Per.01/MEN/1982 tentang Bejana Tekan
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.01/MEN/1988 tentang Kwalifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap
15.
Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3)
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I No. Per.04/MEN/1995 tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja
16. Pertambangan dan Gas Bumi
- Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 1973 tentang Pengaturan dan Pengawasan Keselamatan Kerja di Bidang Pertambangan
- Peraturan Pemerintah No. 11 tahun 1979 tentang Keselamatan Kerja Pada Pemurnia dan Pengolahan Minyak dan Gas Bumi
17. Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I.. No. Per.04/MEN/1985 tentang Pesawat Tenaga dan Produksi
- Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. Per.05/MEN/1985 tentang Pesawat Angkat dan Angkut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar