HAK ASASI MANUSIA
Hak asasi Manusia adalah hak-hak yang
telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara
universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat
(Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Repblik
Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30
ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, adanya
Pactum Unionis dan Pactum Subjections. Pactum Unionis adalah perjanjian antara
individu-individu atau kelompok-kelompok masyarakat membentuk suatu negara,
sedangkan Pactum Unionis adalah perjanjian antara warga Negara dengan penguasa
yang dipilih di antara warga Negara
tersebut (Pactum Unionis). Thomas Hobbes mengakui adanya Pactum Subjections
saja. John Lock mengakui adanya Pactum
Subjections dan JJ Roessaeu mengakui adanya Pactum Unionis. Ke-3 paham ini
berpendapat demikian. Namun pada intinya teori perjanjian ini mengamanahkan
adanya perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang harus dijamin oleh penguasa,
bentuk jaminan itu mustilah tertuang dalam konstitusi (Perjanjian Bernegara).
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak
fundamental yang tak dapat dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia.
Misal, dalam Deklarasi Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang
dirujuk sekarang adalah seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak
berakhir perang dunia II yang tidak mengenal berbagai batasan-batasan
kenegaraan. Sebagai konsekuensinya, Negara-negara tidak bisa berkelit untuk
tidak melindungi HAM yang bukan warga negaranya. Dengan kata lain, selama
menyangkut persoalan HAM setiap negara, tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki
tanggung jawab, utamanya terkait pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di
dalam jurisdiksinya, termaksud orang asing sekalipun. Oleh karenanya, pada
tataran tertentu, akan menjadi sangat salah untuk mengindetikan atau
menyamankan antara HAM dengan hak-hak yang dimiliki warga Negara. HAM dimiliki
oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM
bagian integral dari kajian dalam disiplin ilmu hokum internasional. Oleh
karenanya bukan sesuatu yang kontroversial bila komunitas yang kontroversial
bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata terhadap isu
HAM di tingkat domestic. Malahan, peran komunitas internasional sangat pokok
dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang merupakan
mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan negara yang
sangat rentang disalahgunakan, sebagaimana telah sering dibuktikan sejarah umat
manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM
1. Penindasan dan merampas hak rakyat dan
oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan pers,
pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi
3. Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak
adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan mambuat aturan pemilu sesuai
dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa diikut/dihadir rakyat
dan oposisi.
5. Penegak hokum dan/atau petugas keamanan
melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun.
KASUS HAM DI INDONESIA
1. Universitas
Trisakti
· Penyebab
Ekonomi
Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial
Asia sepanjang 1997 - 1999. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi
besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti.
Mereka
melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju Gedung Nusantara pada pukul
12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri dan militer datang
kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri.
Akhirnya,
pada pukul 5.15 sore hari, para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak
majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah
mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung
di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan.
Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan
pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian
RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara
Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan
Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1.
Pada
pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam
keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan
peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam. Hasil
sementara diprediksi peluru tersebut hasil pantulan dari tanah peluru tajam
untuk tembakan peringatan.
· Hak yang di langgar
Salah
satu hak yang dilanggar dalam peristiwa tersebut adalah hak dalam kebebasan
menyampaikan pendapat. Hak menyampaikan pendapat adalah kebebasan bagi setiap
warga negara dan salah satu bentuk dari pelaksanan sistem demokrasi pancasila
di Indonesia. Peristiwa ini menggoreskan sebuah catatan kelam di sejarah bangsa
Indonesia dalam hal pelanggaran pelaksanaan demokrasi pancasila. Dari awal
terjadinya peristiwa sampai sekarang, pengusutan masalah ini begitu
terlunta-lunta. Sampai sekarang, masalah ini belum dapat terselesaikan secara
tuntas karena berbagai macam kendala. Sebenarnya, beberapa saat setelah
peristiwa tersebut terjadi, Komnas HAM berinisiatif untuk memulai untuk
mengusut masalah ini. Komnas HAM mengeluarkan pernyataan bahwa peristiwa ini
adalah pelanggaran HAM yang berat. Masalah ini pun selanjutnya dilaporkan ke
Kejaksaan Agung untuk diselesaikan. Namun, ternyata sampai sekarang masalah ini
belum dapat diselesaikan bahkan upayanya saja dapat dikatakan belum ada. Belum ada
satupun langkah pasti untuk menyelesaikan masalah ini. Alasan terakhir
menyebutkan bahwa syarat kelengkapan untuk melakukan siding belum terpenuhi
sehingga siding tidak dapat dilaksanakan. Seharusnya jika pemerintah
benar-benar menjunjung tinggi HAM, seharusnya masalah ini harus diselesaikan
secara tuntas agar jelas agar segala penyebab terjadinya peristiwa dapat
terungkap sehingga keadilan dapat ditegakan.
· Penyelesaian
Agar
masalah ini dapat cepat diselesaikan, diperlukan partisipasi masyarakat untuk
ikut turut serta dalam proses penuntasan kasus ini. Namun, sampai sekarang yang
masih berjuang hanyalah para keluarga korban dan beberapa aktivis mahasswa yang
masih peduli dengan masalah ini. Seharusnya masyarakat dan mahasiswa tidak
tinggal diam karena pengusutan kasus ini yang belum sepenuhnya selesai.
Walaupun sulit untuk menuntaskan kasus tersebut secara sepenuhnya, tetapi jika
masyarakat dan mahasiswa ingin bekerjasama dengan pihak terkait seharusnya
masalah bisa diselesaikan, dengan catatan stakeholder yang bersangkutan harus
jujur dalam memberikan informasi. Di luar itu semua, ada hal lain yang
sebenarnya bisa diambil oleh masyarakat dan mahasiswa dalam peristiwa tersebut,
yaitu semangat melawan pemerintahan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan
kehendak rakyat. Walaupun bisa dibilang bahwa Indonesia dari tahun ke tahun
terus membaik dan berkembang dari segi pembangunan, tetapi tetap banyak masalah
yang sebenarnya bisa terlihat jika kita berbicara dari tentang pemerintahan.
Beberapa contoh masalah-masalah pemerintahan yang ada, yaitu korupsi, perebutan
kekuasaan untuk kepentingan golongan, berbagai praktik kecurangan dalam menapai
kekuasaan, dan masalah lainnya. Dari masalah-masalah tersebut, seharusnya
masyarakat dan mahasiswa banyak mengambil peran dalam pengarahan dan evaluasi
kepemimpinan. Untuk peran mahasiswa tak dapat dipungkiri akan semakin besar
karena di pundak mereka ada sebuah beban tanggung jawab dimana para mahasiswa
dituntut harus membentuk pemimpin-pemimpin yang cakap untuk mengelola Indonesia
yang lebih baik di masa depan. Agar peristiwa ini tak kembali terulang, Hak
kebebasan berpendapat setiap warga negara benar-benar harus ditegakan.
2. Marsinah
· Penyebab
Marsinah
adalah salah seorang karyawati PT. Catur Putera Perkasa yang aktif dalam aksi
unjuk rasa buruh. Keterlibatan Marsinah dalam aksi unjuk rasa tersebut antara
lain terlibat dalam rapat yang membahas rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Mei
1993 di Tanggul Angin Sidoarjo. 3 Mei 1993, para buruh mencegah teman-temannya
bekerja. Komando Rayon Militer (Koramil) setempat turun tangan mencegah aksi
buruh. 4 Mei 1993, para buruh mogok total mereka mengajukan 12 tuntutan,
termasuk perusahaan harus menaikkan upah pokok dari Rp 1.700 per hari menjadi
Rp 2.250. Tunjangan tetap Rp 550 per hari mereka perjuangkan dan bisa diterima,
termasuk oleh buruh yang absen.Sampai dengan tanggal 5 Mei 1993, Marsinah masih
aktif bersama rekan-rekannya dalam kegiatan unjuk rasa dan
perundingan-perundingan. Marsinah menjadi salah seorang dari 15 orang
perwakilan karyawan yang melakukan perundingan dengan pihak perusahaan.
Siang
hari tanggal 5 Mei, tanpa Marsinah, 13 buruh yang dianggap menghasut unjuk rasa
digiring ke Komando Distrik Militer (Kodim) Sidoarjo. Di tempat itu mereka
dipaksa mengundurkan diri dari CPS. Mereka dituduh telah menggelar rapat gelap
dan mencegah karyawan masuk kerja. Marsinah bahkan sempat mendatangi Kodim
Sidoarjo untuk menanyakan keberadaan rekan-rekannya yang sebelumnya dipanggil
pihak Kodim. Setelah itu, sekitar pukul 10 malam, Marsinah lenyap.Mulai tanggal
6,7,8, keberadaan Marsinah tidak diketahui oleh rekan-rekannya sampai akhirnya
ditemukan telah menjadi mayat pada tanggal 8 Mei 1993.
· Hak yang di langgar
Kasus
pembunuhan Marsinah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.
Alasannya adalah karena telah melanggar hak hidup seorang manusia. Dan juga
karena sudah melanggar dari unsur penyiksaan dan pembunuhan sewenang-wenang di
luar putusan pengadilan terpenuhi. Dengan demikian, kasus tersebut tergolong
patut dianggap kejahatan kemanusiaan yang diakui oleh peraturan hukum Indonesia
sebagai pelanggaran HAM berat.
Jika
merujuk pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI
1945), jelas bahwa tindakan pembunuhan merupakan upaya berlebihan dalam
menyikapi tuntutan marsinah dan kawan-kawan buruh. Jelas bahwa tindakan oknum
pembunuh melanggar hak konstitusional
Marsinah, khususnya hak untuk menuntut upah sepatutnya. Hak tersebut secara
tersurat dan tersirat ditegaskan dalam Pasal 28D ayat (2) UUD NRI tahun 1945,
bahwa setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan
yang adil dan layak dalam hubungan
kerja.
· Penyelesaian
Hak
Asasi setiap manusia harus dihargai oleh manusia yang lain yang dalam kasus ini
adalah hak asasi berpendapat dan hak untuk hidup. Selain itu, kasus marsinah
yang tak kunjung usai ini diakibatkan oleh kurangnya transparansi dan
kredibilitas para penyidik. Seharusnya kredibilitas dan transparansi penyidikan
lembaga terhadap suatu kasus haruslah dijaga oleh para penegak hukum sehingga
tercipta keadilan dan ketentraman masyarakat Indonesia
3. Munir
· Penyebab
Delapan
tahun silam, tepatnya pada 2004, Indonesia dikejutkan oleh meninggalnya seorang
aktivis HAM, Munir Saib Thalib. Kematianya menimbulkan kegaduhan politik yang
menyeret Badan Intelijen Negara (BIN) dan instituti militer negeri ini.
Berdasarkan hasil autopsi, diketahui bahwa penyebab kematian sang aktivis yang
terkesan mendadak adalah karena adanya kandungan arsenik yang berlebihan di
dalam tubuhnya. Munir meninggal ketika melakukan perjalanan menuju Belanda. Ia
berencana melanjutkan studi S2 Hukum di Universitas Utrecht, Belanda, pada 7
September 2004. Dia menghembuskan nafas terakhirnya ketika pesawat sedang
mengudara di langi Rumania.
· Hak yang di langgar
Hak
yang di langgar dalam kasus munir yaitu karena telah menghilangkan nyawa dengan
sengaja atau sudah melanggar hak untuk hidup. Banyak orang yang terlibat dalam
kejadian itu. Orang pertama yang menjadi tersangka pertama pembunuhan Munir
(dan akhirnya terpidana) adalah Pollycarpus Budihari Priyanto. Selama
persidangan, terungkap bahwa pada 7 September 2004, seharusnya Pollycarpus
sedang cuti. Lalu ia membuat surat tugas palsu dan mengikuti penerbangan Munir
ke Amsterdam. Aksi pembunuhan Munir semakin terkuat tatkala Pollycarpus
‘meminta’ Munir agar berpindah tempat duduk dengannya. Sebelum pembunuhan
Munir, Pollycarpus menerima beberapa panggilan telepon dari sebuah telepon yang
terdaftar oleh agen intelijen senior. Dan pada akhirnya, 20 Desember 2005
Pollycarpus BP dijatuhi vonis 20 tahun hukuman penjara. Meskipun sampai saat
ini, Pollycarpus tidak mengakui dirinya sebagai pembunuh Munir, berbagai alat
bukti dan skenario pemalsuan surat tugas dan hal-hal yang janggal. Namun,
timbul pertanyaan, untuk apa Pollycarpus membunuh Munir. Apakah dia bermusuhan
atau bertengkar dengan Munir. Tidak ada historis yang menggambarkan hubungan
mereka berdua.
Selidik
demi selidik, akhirnya terungkap nomor yang pernah menghubungi Pollycarpus dari
agen Intelinjen Senior adalah seorang mantan petinggi TNI, yakni Mayor Jenderal
(Purn) Muchdi Purwoprandjono. Mayjen (Purn) Muchdi PR pernah menduduki jabatan
sebagai Komandan Koppassus TNI Angkatan Darat yang ditinggali Prabowo Subianto
(pendiri Partai Gerindra). Selain itu, ia juga pernah menjabat sebagai Deputi
Badan Intelijen Indonesia
· Penyelesaian
Kasus
Munir merupakan contoh lemahnya penegakan HAM di Indonesia. Kasus Munir juga
merupakan hasil dari sisa-sisa pemerintahan orde baru yang saat itu lebih
bersifat otoriter. Seharusnya kasus Munir ini dijadikan suatu pelajaran untuk
bangsa ini agar meninggalkan cara-cara yang bersifat otoriter k arena setiap
manusia atau warga Negara memiliki hak untuk memperoleh kebenaran, hak hidup,
hak memperoleh keadilan, dan hak atas rasa aman. Sedangkan bangsa Indonesia
saat ini memiliki sistem pemerintahan demokrasi yang seharusnya menjunjung
tinggi HAM seluruh masyarakat Indonesia.
4. Peristiwa
Tanjung Priok
· Kronologi
Abdul
Qadir Djaelani adalah salah seorang ulama yang dituduh oleh aparat keamanan
sebagai salah seorang dalang peristiwa Tanjung Priok. Karenanya, ia ditangkap
dan dimasukkan ke dalam penjara. Sebagai seorang ulama dan tokoh masyarakat
Tanjung Priok, sedikit banyak ia mengetahui kronologi peristiwa Tanjung Priok.
Berikut adalah petikan kesaksian Abdul Qadir Djaelani terhadap peristiwa
Tanjung Priok 12 September 1984, yang tertulis dalam eksepsi pembelaannya
berjudul “Musuh-musuh Islam Melakukan Ofensif terhadap Umat Islam Indonesia”.
Dua
orang petugas Koramil (Babinsa) tanpa membuka sepatu, memasuki Mushala
as-Sa’adah di gang IV Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Mereka menyiram
pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air got (comberan).
Pengumuman tadi hanya berupa undangan pengajian remaja Islam (masjid) di Jalan
Sindang. Tanjung Priok, Ahad, 9 September 1984 Peristiwa hari Sabtu (8 September
1984) di Mushala as-Sa’adah menjadi pembicaran masyarakat tanpa ada usaha dari
pihak yang berwajib untuk menawarkan penyelesaan kepada jamaah kaum muslimin.
Tanjung Priok, Senin, 10 September 1984 Beberapa anggota jamaah Mushala
as-Sa’adah berpapasan dengan salah seorang petugas Koramil yang mengotori
mushala mereka. Terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya dilerai oleh dua
orang dari jamaah Masjid Baitul Makmur yang kebetulan lewat. Usul mereka supaya
semua pihak minta penengahan ketua RW, diterima. Sementara usaha penegahan
sedang.berlangsung, orang-orang yang tidak bertanggung jawab dan tidak ada
urusannya dengan permasalahan itu, membakar sepeda motor petugas Koramil itu.
Kodim, yang diminta bantuan oleh Koramil, mengirim sejumlah tentara dan segera
melakukan penangkapan. Ikut tertangkap 4 orang jamaah, di antaranya termasuk
Ketua Mushala as-Sa’adah.
Amir
Biki menghubungi pihak-pihak yang berwajib untuk meminta pembebasan empat orang
jamaah yang ditahan oleh Kodim, yang diyakininya tidak bersalah. Peran Amir
Biki ini tidak perlu mengherankan, karena sebagai salah seorang pimpinan Posko
66, dialah orang yang dipercaya semua pihak yang bersangkutan untuk menjadi
penengah jika ada masalah antara penguasa (militer) dan masyarakat. Usaha Amir
Biki untuk meminta keadilan ternyata sia-sia.
Dalam
suasana tantangan yang demikian, acara pengajian remaja Islam di Jalan Sindang
Raya, yang sudah direncanakan jauh sebelum ada peristiwa Mushala as-Sa’adah,
terus berlangsung juga. Penceramahnya tidak termasuk Amir Biki, yang memang
bukan mubalig dan memang tidak pernah mau naik mimbar. Akan tetapi, dengan
latar belakang rangkaian kejadian di hari-hari sebelumnya, jemaah pengajian
mendesaknya untuk naik mimbar dan memberi petunjuk. Pada kesempatan pidato itu,
Amir Biki berkata antara lain, “Mari kita buktikan solidaritas islamiyah.
Kita
meminta teman kita yang ditahan di Kodim. Mereka tidak bersalah. Kita protes
pekerjaan oknum-oknum ABRI yang tidak bertanggung jawab itu. Kita berhak
membela kebenaran meskipun kita menanggung risiko. Kalau mereka tidak
dibebaskan maka kita harus memprotesnya.” Selanjutnya, Amir Biki berkata, “Kita
tidak boleh merusak apa pun! Kalau adayang merusak di tengah-tengah perjalanan,
berarti itu bukan golongan kita (yang dimaksud bukan dan jamaah kita).” Pada
waktu berangkat jamaah pengajian dibagi dua: sebagian menuju Polres dan
sebagian menuju Kodim.
Setelah
sampai di depan Polres, kira-kia 200 meter jaraknya, di situ sudah dihadang
oleh pasukan ABRI berpakaian perang dalam posisi pagar betis dengan senjata
otomatis di tangan. Sesampainya jamaah pengajian ke tempat itu, terdengar
militer itu berteriak, “Mundur-mundur!” Teriakan “mundur-mundur” itu disambut
oleh jamaah dengan pekik, “Allahu Akbar! Allahu Akbar!” Saat itu militer mundur
dua langkah, lalu memuntahkan senjata-senjata otomatis dengan sasaran para
jamaah pengajian yang berada di hadapan mereka, selama kurang lebih tiga puluh
menit. Jamaah pengajian lalu bergelimpangan sambil menjerit histeris;
beratus-ratus umat Islam jatuh menjadi syuhada. Malahan ada anggota militer
yang berteriak, “Bangsat! Pelurunya habis. Anjing-anjing ini masih banyak!”
Lebih sadis lagi, mereka yang belum mati ditendang-tendang dan kalau masih
bergerak maka ditembak lagi sampai mati.
Tidak
lama kemudian datanglah dua buah mobil truk besar beroda sepuluh buah dalam
kecepatan tinggi yang penuh dengan pasukan. Dari atas mobil truk besar itu
dimuntahkan peluru-peluru dan senjata-senjata otomatis ke sasaran para jamaah
yang sedang bertiarap dan bersembunyi di pinggir-pinggir jalan. Lebih
mengerikan lagi, truk besar tadi berjalan di atas jamaah pengajian yang sedang
tiarap di jalan raya, melindas mereka yang sudah tertembak atau yang belum
tertembak, tetapi belum sempat menyingkir dari jalan raya yang dilalui oleh mobil
truk tersebut. Jeritan dan bunyi tulang yang patah dan remuk digilas mobil truk
besar terdengarjelas oleh para jamaah umat Islam yang tiarap di
got-got/selokan-selokan di sisi jalan.
Setelah
itu, truk-truk besar itu berhenti dan turunlah militer-militer itu untuk
mengambil mayat-mayat yang bergelimpangan itu dan melemparkannya ke dalam truk,
bagaikan melempar karung goni saja. Dua buah mobil truk besar itu penuh oleh
mayat-mayat atau orang-orang yang terkena tembakan yang tersusun bagaikan
karung goni.
Sesudah
mobil truk besar yang penuh dengan mayat jamaah pengajian itu pergi, tidak lama
kemudian datanglah mobil-mobil ambulans dan mobil pemadam kebakaran yang
bertugas menyiram dan membersihkan darah-darah di jalan raya and di sisinya,
sampai bersih.
Sementara
itu, rombongan jamaah pengajian yang menuju Kodim dipimpin langsung oleh Amir
Biki. Kira-kirajarak 15 meter dari kantor Kodim, jamaah pengajian dihadang oleh
militer untuk tidak meneruskan perjalanan, dan yang boleh meneruskan perjalanan
hanya 3 orang pimpinan jamaah pengajian itu, di antaranya Amir Biki. Begitu
jaraknya kira-kira 7 meter dari kantor Kodim, 3 orang pimpinan jamaah pengajian
itu diberondong dengan peluru yang keluar dari senjata otomatis militer yang
menghadangnya. Ketiga orang pimpinan jamaah itu jatuh tersungkur
menggelepar-gelepar. Melihat kejadian itu, jamaah pengajian yang menunggu di
belakang sambil duduk, menjadi panik dan mereka berdiri mau melarikan diri,
tetapi disambut oleh tembakan peluru otomatis. Puluhan orang jamaah pengajian
jatuh tersungkur menjadi syahid. Menurut ingatan saudara Yusron, di saat ia dan
mayat-mayat itu dilemparkan ke dalam truk militer yang beroda 10 itu, kira-kira
30-40 mayat berada di dalamnya, yang lalu dibawa menuju Rumah Sakit Gatot
Subroto (dahulu RSPAD).
Sesampainya
di rumah sakit, mayat-mayat itu langsung dibawa ke kamar mayat, termasuk di
dalamnya saudara Yusron. Dalam keadaan bertumpuk-tumpuk dengan mayat-mayat itu
di kamar mayat, saudara Yusron berteriak-teriak minta tolong. Petugas rumah sakit
datang dan mengangkat saudara Yusron untuk dipindahkan ke tempat lain.
Sebenarnya
peristiwa pembantaian jamaah pengajian di Tanjung Priok tidak boleh terjadi
apabila PanglimaABRI/Panglima Kopkamtib Jenderal LB Moerdani benar-benar mau
berusaha untuk mencegahnya, apalagi pihak Kopkamtib yang selama ini sering
sesumbar kepada media massa bahwa pihaknya mampu mendeteksi suatu kejadian
sedini dan seawal mungkin. Ini karena pada tanggal 11 September 1984, sewaktu
saya diperiksa oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya, saya sempat
berbincang-bincang dengan Kolonel Polisi Ritonga, Kepala Intel Kepolisian
tersebut di mana ia menyatakan bahwa jamaah pengajian di Tanjung Priok menuntut
pembebasan 4 orang rekannya yang ditahan, disebabkan membakar motor petugas.
Bahkan, menurut petugas-petugas satgas Intel Jaya, di saat saya ditangkap
tanggal 13 September 1984, menyatakan bahwa pada tanggal 12 September 1984,
kira-kira pukul 10.00 pagi. Amir Biki sempat datang ke kantor Satgas Intel
Jaya.
· Penyebab
1.
Petugas koramil menyiram pengumuman yang tertempel di tembok mushala dengan air
got (comberan)
2.
Pembakaran motor anggota koramil oleh orang tidak dikenal yang menyebabkan
pihak koramil tidak terima.
· Hak yang dilanggar
Dibunuhnya jamaah-jamaah pengajian oleh pasukan ABRI
· Penyelesaian
1. Warga seharusnya tidak melakukan demonstrasi
karena bisa berakibat pada kerusuhan.
2. Jika melakukan demonstrasi, seharusnya kedua
belah pihak yaitu ABRI dan warga menahan emosi agar tidak terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan.
3. Pelaku pembunuhan (ABRI) wajib diadili dengan
seadil-adilnya agar menimbulkan efek jera.
sumber :
Ø Pranoto
Iskandar, Hukum HAM Internasional: Sebuah Pengantar Kontekstual, Kata Pengantar
oleh: Profesor Abdullahi A. An-Na'im dan Profesor Beth Lyon, Edisi 2, Cianjur:
IMR Press, 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar