KONSEP DEMOKRASI, BENTUK DEMOKRASI DALAM
SISTEM PEMERINTAHAN
Demokrasi adalah sebuah bentuk kekuasaan (kratein) dari,
oleh, dan untuk rakyat (demos). Menurut konsep demokrasi, kekuasaan menyiratkan
arti politik dan pemerintahan, sedangkan rakyat beserta warga masyarakat
didefinisikan sebagai warga negara. Demos menyiratkan makna
diskriminatif atau bukan rakyat keseluruhan, tetapi hanya populus tertentu,
yaitu mereka yang berdasarkan tradisi atau kesepakatan formal mengontrol akses
ke sumber–sumber kekuasaan dan bisa mengklaim kepemilikan atas hak–hak
prerogratif dalam proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan urusan
publik atau pemerintahan.
Dalam perkembangan zaman modern, ketika kehidupan memasuki
skala luas,tidak lagi berformat lokal, demokrasi tidak mungkin lagi
direalisasikan dalam wujud partisipasi langsung, masalah diskriminasi dalam
kegiatan politik tetap berlangsung meskipun prakteknya berbeda dari pengalaman
yang terjadi di masa Yunani kuno. Tidak semua warga negara dapat langsung
terlibat dalam perwakilan. Hanya mereka yang karena sebab tertentu seperti
kemampuan membangun pengaruh dan menguasai suara politik yang terpilih sebagai
wakil. Sementara sebagian besar rakyat hanya dapat puas jika kepentingannya
terwakili. Mereka tak memiliki kemampuan dan kesempatan yang sama untuk
mengefektifkan hak-hak mereka sebagai warga negara.
Seorang negarawan dari Athena yang hidup pada tahun 430 SM
bernama Pericles menguraikan beberapa kriteria penting mengenai konsep
demokrasi, diantaranya:
1. Pemerintah suatu negara dibangun dari dukungan
dan partisipasi yang mayoritas secara langsung.
2. Adanya kesamaan
warga negara di bawah hukum.
3. Adanya penghargaan
dan perlindungan terhadap pemenuhan HAM.
Ada
tiga prinsip dasar dalam sistem politik yang demokratis, yaitu:
1.
Ditegakkannya etika dan moralitas dalam politik sebagai landasan kerja sistem
politik, ekonomi, sosial di dalam negara.
2.
Dipakainya prinsip konstitusionalisme dengan tegas dalam pelaksanaannya serta
adanya kepatuhan terhadap supremasi hukum yang berlaku.
3.
Pemberlakuan akuntabilitas publik. Memposisikan orang-orang yang memegang jabatan
publik dan pemerintahan sebagai pemegang amanat dari rakyat yang dapat dimintai
pertanggungjawabannya oleh rakyat.
Prinsip
dan konsep demokrasi dirincikan oleh Inu Kencana Syafiie, sebagai berikut:
· Diberlakukannya pembagian kekuasaan
· Pemilihan umum yang bebas, manajemen
yang terbuka,
· Kebebasan individu,
· Peradilan yang bebas,
· Pengakuan hak minoritas
· Pemerintahan yang berdasarkan hokum
· Pers yang bebas,
· Adanya berbagai macam partai
politik,
· Konsensus,
· Persetujuan,
· Pemerintahan yang berdasarkan
konstitusional,
· Ketentuan tentang pendemokrasian,
· Pengawasan terhadap administrasi
negara,
· Perlindungan HAM,
· Pemerintahan yang mayoritas,
· Persaingan keahlian,
· Terbentuknya mekanisme politik,
· Kebebasan kebijaksanaan negara, dan
mengutamakan musyawarah.
Seperti yang kita ketahui, konsep demokrasi sepertinya sudah
berkembang sejak 2000 tahun yang lalu. Konsep demokrasi ini diperkenalkan oleh
Plato dan Aristoteles dengan isyarat untuk penuh hati-hati saat hendak
menggunakan konsep demokrasi ini. Menurut mereka, demokrasi itu memiliki dua
sisi yang sangat berbeda. Di satu sisi sangat baik, namun di sisi lain dapat
juga menjadi kejam.Mungkin Indonesia menjadi salah satu penganut sistem
demokrasi yang telah merasakan secara nyata apa yang dikhawatirkan oleh Plato
dan Aristoteles tadi. Masyarakat Indonesia tentu tidak akan melupakan bagaimana
ketika konsep demokrasi bisa membangun paham orde baru di tanah air di suatu
masa, namun bisa juga menjatuhkannya tanpa ampun di masa yang lainnya.
Konsep demokrasi sangat mendewakan kebebasan sehingga
pada akhirnya nanti tidak mustahil dapat menimbulkan anarki. Oleh sebab itu,
yang diperlukan di sini adalah bagaimana mekanisme yang paling tepat untuk
mengontrol konsep demokrasi yang sangat bebas ini. Dalam penerapannya, konsep
demokrasi di Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat dipandang sebagai sebuah
mekanisme dan cita-cita untuk mewujudkan suatu kehidupan berkelompok yang
sesuai dengan apa yang terdapat dalam UUD 1945 yang disebut kerakyatan.
Selain itu, konsep demokrasi juga dapat dipandang sebagai
pola hidup berkelompok dalam organisasi negara yang sesuai dengan kehendak
orang-orang yang hidup dalam kelompok tersebut (demos).
Sementara
itu, kehendak dan keinginan orang-orang yang ada dalam kelompok sangat
ditentukan oleh pandangan hidupnya (weltanschaung), falsafah hidupnya
(filosofiche gronslag) dan ideologi bangsa yang bersangkutan.Dengan demikian,
dapat disimpulkan bahwa konsep demokrasi atau pemerintahan rakyat yang
diterapkan di Indonesia itu didasarkan pada tiga hal berikut:
1. Nilai-nilai falsafah pancasila atau
pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat berdasarkan sila-sila pancasila.
2. Transformasi nilai-nilai pancasila
pada bentuk dan sistem pemerintahan.
3. Merupakan konsekuensi dan komitmen
terhadap nilai-nilai pancasila dan UUD 1945.
Ada
dua bentuk demokrasi dalam pemerintahan negara, antara lain :
a. Pemerintahan Monarki (monarki mutlak, monarki
konstitusional, dan monarki parlementer)
b. Pemerintahan Republik : berasal dari bahasa
latin, RES yang artinya pemerintahan dan PUBLICA yang berarti rakyat.
Dengan demikian dapat diartikan sebagai pemerintahan yang dijalankan oleh dan
untuk kepentingan orang banyak.
Montesque (teori Trias Politica) menyatakan bahwa
kekuasaan negara harus dibagi dan dilaksanakan oleh tiga orang atau badan yang
berbeda-beda dan terpisah satu sama lainnya (berdiri sendiri/independent) yaitu
:
a.
Badan Legislatif (kekuasaan membuat undang–undang)
b.
Badan Eksekutif (kekuasaan menjalankan undang–undang)
c.
Badan Yudikatif (kekuasaan untuk mengadili jalannya pelaksanaan undang-undang)
Menurut
John Locke kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga
yaitu :
a. Kekuasaan Legislatif (kekuasaan untuk membuat
undang–undang yang dijalankan oleh parlemen)
b. Kekuasaan Eksekutif (kekuasaan untuk
menjalankan undang-undang yang dijalankan oleh pemerintahan)
c. Kekuasaan Federatif (kekuasaan untuk
menyatakan perang dan damai dan tindakan-tindakan lainnya dengan luar negeri).
Sedangkan kekuasaan Yudikatif (mengadili) merupakan bagian
dari kekuasaan eksekutif.
Perkembangan Pendidikan Pendahuluan Bela Negara
Pada
dasarnya Pendidikan Pendahuluan Bela Negara diselenggarakan guna
memasyarakatkan upaya bela negara dengan cara menyadarkan segenap warga negara
akan hak dan kewajiban dalam upaya bela negara.Manyadari akan hal tersebut di
atas, maka pembinaan kesadaran bela negara akan dapat berhasil dengan baik
apabila dilaksanakan dengan memperhitungkan tingkat kesiapan dan tingkat
perkembangan dari peserta didik. Dalam rangka proses internalisasi kesadaran
bela negara seyogyanya peserta didik diberi kesempatan untuk dapat
mengembangkan kepribadian sebaik-baiknya atas dasar pengalaman pribadi yang
diperolehnya melalui interaksi dengan lingkungan.
Bela
negara adalah tekad, sikap dan tindakan warga negara yang teratur, menyeluruh,
terpadu dan berlanjut yang dilandasi oleh kecintaan pada tanah air serta
kesadaran hidup berbangsa dan bernegara. Kesiapan dan kerelaan setiap warga
negara untuk berkorban demi mempertahankan kemerdekaan, kedaulatan negara,
persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan wilayah Nusantara dan yuridiksi
nasional serta nilai-nilai Pancasila dan UUD ’45.Asas demokrasi dalam pembelaan
Negara
Berdasarkan
pasal 27 ayat (3) UUD ’45, bahwa usaha bela negara merupakan hak dan kewajiban
setiap warga negara. Hal ini menunjukkan asas demokrasi. Asas demokrasi dalam
pembelaan negara mencakup dua arti :
1. Bahwa setiap warga negara turut serta dalam
menentukan kebijakan tentang pembelaan negara melalui lembaga-lembaga
perwakilan sesuai dengan UUD ’45 dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Bahwa
setiap warga negara harus turut serta dalam setiap usaha pembelaan negara,
sesuai dengan kemampuan dan profesinya masing-masing.
Motivasi dalam pembelaan Negara
· Pengalaman sejarah perjuangan
Republik Indonesia
· Kedudukan wilayah geografis
Nusantara yang strategis
· Keadaan penduduk (demografis) yang
besar
· Kekayaan sumberdaya alam
Sumber :
http://fresh-lookout.blogspot.com/2013/03/konsep-dan-bentuk-demokrasi-dalam.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar